Senin, 06 Mei 2013

Hak Medical Check Up bagi Karyawan Outsourcing


Kata ‘Outsourcing’ sudah terdengar familier di telinga banyak pekerja dewasa ini. Bukan hanya sekali, bahkan seringkali terdengar keluhan dari para karyawan Outsourcing ini. Salah satunya adalah pertanyaan mengenai pemenuhan fasilitas kesehatan bagi karyawan outsorcing.

Untuk menjawab pertanyaan itu, pertama harus diketahui dahulu, apakah itu Outsourcing? Outsourcing atau alih daya menurut Ir. Candra Soewondo, MM., Ph.D dalam bukunya Outsourcing Implementasinya di Indonesia, Jakarta : Elex Media Komputindo, 2003 adalah, “pendelegasian operasional dan manajemen harian dari suatu proses bisnis kepada pihak luar (penyedia jasa).”

            Dari pengertian ini jelaslah bahwa sebuah perusahaan dapat mendelegasikan (atau disebut juga meng ‘alih daya’ kan) proses kegiatan usahanya kepada perusahaan lain. Meski Undang-Undang tidak secara terang-terangan menyebutkan definisi outsourcing atau alih daya ini, namun pasal 64 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menjelaskan,

 Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis..”.

            Di era industri saat ini dimana kegiatan usaha berkembang pesat dan perusahaan menjamur dimana-mana, telah banyak perusahaan yang menggunakan jasa penyedia tenaga kerja dalam rangka ‘MELAKSANAKAN PEKERJAAN’ seperti yang termaktub dalam ketentuan undang-undang yang berlaku.

Dalam pelaksanaan pekerjaannya, perusahaan pemborong (atau penyedia layanan outsourcing) memiliki hubungan kerja dengan karyawan. Sebab, karyawan bernaung di bawah perusahaan outsourcing tersebut.

Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.KEP 101/MEN/VI/2004 tentang Tata Cara Perizinan Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh disebutkan bahwa apabila perusahaan penyedia jasa memperoleh pekerjaan dari perusahaan pemberi pekerjaan, kedua belah pihak wajib membuat perjanjian tertulis yang sekurang-kurangnya memuat:

  1. Jenis pekerjaan yang akan dilakukan oleh pekerja/buruh dari perusahaan penyedia jasa;

  1. Penegasan bahwa dalam melaksanakan pekerjaan sebagaimana yang dimaksud huruf a, hubungan kerja yang terjadi adalah antara perusahaan penyedia jasa dengan pekerja/buruh yang dipekerjakan perusahaan penyedia jasa sehingga perlindungan, upah dan kesejahteraan, syarat-syarat kerja serta perselisihan yang timbul menjadi tanggung jawab perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh;
  1. Penegasan bahwa perusahaan penyedia jasapekerja/buruh bersedia menerima pekerja/buruh dari perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh sebelumnya untuk jenis-jenis pekerjaan yang terus-menerus ada di perusahaan pemberi kerja, dalam hal terjadi penggantian perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh.(Sumber : hukumonline.com).
            Lalu, apakah hak pekerja outsourcing? Dalam artikel ini, penjelasan akan dibatasi hak atas medical check up yang menjadi hak seorang karyawan outsourcing.

            Pada dasarnya, hak seorang pekerja outsourcing sama dengan hak karyawan lain. Namun perlu diingat ADAKAH perjanjian yang ditandatangani karyawan outsourcing tersebut dengan perusahaan pengguna. Jika ada, maka harus dibedakan antara Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT / permanent) yang akan dibahas pada artikel lain.
           
            Dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (“UU Keselamatan Kerja”), seluruh pekerja memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Medical Check Up atau Pemeriksaan Kesehatan Kerja dalam hal ini termasuk hak pekerja.

            Medical Check Up atau Pemeriksaan Kesehatan Kerja tebagi menjadi 3 macam berdasarkan Pasal 8 UU Keselamatan Kerja jo. Pasal 1 huruf a, b, dan c Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor Per.02/Men/1980 Tahun 1980 tentang Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja Dalam Penyelenggaraan Keselamatan Kerja dibagi menjadi 3 yakni:

1.  Pemeriksaan Kesehatan Sebelum Kerja
Pemeriksaan kesehatan sebelum kerja adalah pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh dokter sebelum seorang tenaga kerja diterima untuk melakukan pekerjaan. Pemeriksaan Kesehatan sebelum bekerja ditujukan agar tenaga kerja yang diterima berada dalam kondisi kesehatan yang setinggi-tingginya, tidak mempunyai penyakit menular yang akan mengenai tenaga kerja lainnya, dan cocok untuk pekerjaan yang akan dilakukan sehingga keselamatan dan kesehatan tenaga kerja yang bersangkutan dan tenaga kerja lain-lainnya yang dapat dijamin.

2.   Pemeriksaan Kesehatan Berkala
Pemeriksaan kesehatan berkala adalah pemeriksaan kesehatan pada waktu-waktu tertentu terhadap tenaga kerja yang dilakukan oleh dokter. Pemeriksaan kesehatan berkala dimaksudkan untuk mempertahankan derajat kesehatan tenaga kerja sesudah berada dalam pekerjaannya, serta menilai kemungkinan adanya pengaruh-pengaruh dari pekerjaan seawal mungkin yang perlu dikendalikan dengan usaha-usaha pencegahan.

Semua perusahaan harus melakukan pemeriksaan kesehatan berkala bagi tenaga kerja sekurang-kurangnya 1 tahun sekali kecuali ditentukan lain oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Perburuhan dan Perlindungan Tenaga Kerja.

3.   Pemeriksaan Kesehatan Khusus
Pemeriksaan kesehatan khusus adalah pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh dokter secara khusus terhadap tenaga kerja tertentu.
Pemeriksaan kesehatan khusus dimaksudkan untuk menilai adanya pengaruh-pengaruh dari pekerjaan tertentu terhadap tenaga kerja atau golongan-golongan tenaga kerja tertentu.

Pemeriksaan Kesehatan Khusus dilakukan pula terhadap:
a.    tenaga kerja yang telah mengalami kecelakaan atau penyakit yang memerlukan perawatan yang lebih dari 2 (dua minggu).
b.    tenaga kerja yang berusia diatas 40 (empat puluh) tahun atau tenaga kerja wanita dan tenaga kerja cacat, serta tenaga kerja muda yang melakukan pekerjaan tertentu.
c.    tenaga kerja yang terdapat dugaan-dugaan tertentu mengenai gangguan-gangguan kesehatannya perlu dilakukan pemeriksaan khusus sesuai dengan kebutuhan.

Biaya Pemeriksaan Kesehatan
Mengenai biaya pemeriksaan kesehatan, pengurus yang bertanggung jawab atas biaya yang diperlukan terhadap pemeriksaan kesehatan berkala atau pemeriksaan kesehatan khusus yang dilaksanakan atas perintah baik oleh Pertimbangan Kesehatan Daerah ataupun oleh Majelis Pertimbangan Kesehatan Pusat


Sanksi
Bagi perusahaan atau pengurus yang melanggar ketentuan mengenai kewajiban memberikan pelayanan kesehatan kerja termasuk pemeriksaan kesehatan kerja, dapat dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 100.000.  Tindakan pidana tersebut adalah pelanggaran.


Bagaimana dengan BPJS?

Seiring dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (“UU BPJS”) maka sesuai mandate dalam pasal 15 ayat (1) UU BPJS yang menyebutkan:

“Pemberi Kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan Pekerjanya sebagai Peserta kepada BPJS sesuai dengan program Jaminan Sosial yang diikuti.”

Terkait dengan hal itu, apabila digunakan untuk mendiagnosis gejala atau mengobati penyakit, maka BPJS  akan menanggung. Ada beberapa jenis medical check up yang ditanggung BPJS misalnya pap smear , diabetes, atau kanker payudara (tidak semua), tergantung rumah sakit yang menjadi rekanan BPJS.

Jika ada indikasi medis (diperintahkan oleh dokter), maka skrining bahkan tes laboratorium sederhana dapat dilakukan menggunakan BPJS. Yang termasuk tes laboratorium sederhana adalah:
-       Darah sederhana (hemoglobin, trombosit, leukosit, hematocrit, eritrosit, golongan darah, dan laju endap darah)
-       Urin sederhana (warna, berat jenis, kejernihan, PH, leukosit, eritrosit)
-       Feses sederhana (cacing)
-       Gula darah sewaktu.

Sedangkan untuk pemeriksaan diluar itu, BPJS tidak menanggungnya.

0 komentar:

Posting Komentar