Kata
‘Outsourcing’ sudah terdengar
familier di telinga banyak pekerja dewasa ini. Bukan hanya sekali, bahkan
seringkali terdengar keluhan dari para karyawan Outsourcing ini. Salah satunya adalah pertanyaan mengenai pemenuhan
fasilitas kesehatan bagi karyawan outsorcing.
Untuk
menjawab pertanyaan itu, pertama harus diketahui dahulu, apakah itu Outsourcing? Outsourcing atau alih daya
menurut Ir. Candra Soewondo, MM., Ph.D dalam
bukunya Outsourcing
Implementasinya di Indonesia, Jakarta : Elex Media Komputindo, 2003 adalah, “pendelegasian
operasional dan manajemen harian dari suatu proses bisnis kepada pihak luar
(penyedia jasa).”
Dari
pengertian ini jelaslah bahwa sebuah perusahaan dapat mendelegasikan (atau disebut
juga meng ‘alih daya’ kan) proses kegiatan usahanya kepada perusahaan lain.
Meski Undang-Undang tidak secara terang-terangan menyebutkan definisi outsourcing atau alih daya ini, namun pasal 64 Undang-Undang
Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menjelaskan,
“Perusahaan
dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya
melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh
yang dibuat secara tertulis..”.
Di era industri saat ini dimana
kegiatan usaha berkembang pesat dan perusahaan menjamur dimana-mana, telah
banyak perusahaan yang menggunakan jasa penyedia tenaga kerja dalam rangka ‘MELAKSANAKAN
PEKERJAAN’ seperti yang termaktub dalam ketentuan undang-undang yang berlaku.
Dalam pelaksanaan pekerjaannya, perusahaan
pemborong (atau penyedia layanan outsourcing)
memiliki hubungan kerja dengan karyawan. Sebab, karyawan bernaung di bawah
perusahaan outsourcing tersebut.
Berdasarkan
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.KEP 101/MEN/VI/2004 tentang
Tata Cara Perizinan Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh disebutkan bahwa
apabila perusahaan penyedia jasa memperoleh pekerjaan dari perusahaan pemberi
pekerjaan, kedua belah pihak wajib membuat perjanjian tertulis yang sekurang-kurangnya
memuat:
- Jenis pekerjaan yang akan dilakukan oleh pekerja/buruh dari perusahaan penyedia jasa;
- Penegasan bahwa dalam melaksanakan pekerjaan sebagaimana yang dimaksud huruf a, hubungan kerja yang terjadi adalah antara perusahaan penyedia jasa dengan pekerja/buruh yang dipekerjakan perusahaan penyedia jasa sehingga perlindungan, upah dan kesejahteraan, syarat-syarat kerja serta perselisihan yang timbul menjadi tanggung jawab perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh;
- Penegasan bahwa perusahaan penyedia jasapekerja/buruh bersedia menerima pekerja/buruh dari perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh sebelumnya untuk jenis-jenis pekerjaan yang terus-menerus ada di perusahaan pemberi kerja, dalam hal terjadi penggantian perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh.(Sumber : hukumonline.com).
Lalu, apakah hak pekerja outsourcing? Dalam artikel ini,
penjelasan akan dibatasi hak atas medical
check up yang menjadi hak seorang karyawan outsourcing.
Pada dasarnya, hak seorang pekerja outsourcing sama dengan hak karyawan
lain. Namun perlu diingat ADAKAH perjanjian yang ditandatangani karyawan outsourcing tersebut dengan perusahaan
pengguna. Jika ada, maka harus dibedakan antara Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
(PKWT) dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT / permanent) yang akan dibahas pada artikel
lain.
Dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun
1970 tentang Keselamatan Kerja (“UU Keselamatan Kerja”), seluruh pekerja
memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Medical Check Up atau Pemeriksaan
Kesehatan Kerja dalam hal ini termasuk hak pekerja.
Medical
Check Up atau Pemeriksaan Kesehatan Kerja tebagi menjadi 3 macam
berdasarkan Pasal 8 UU Keselamatan Kerja jo. Pasal 1 huruf a, b, dan c
Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor Per.02/Men/1980 Tahun
1980 tentang Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja Dalam Penyelenggaraan
Keselamatan Kerja dibagi menjadi 3 yakni:
1. Pemeriksaan
Kesehatan Sebelum Kerja
Pemeriksaan kesehatan sebelum kerja adalah pemeriksaan
kesehatan yang dilakukan oleh dokter sebelum seorang tenaga kerja diterima
untuk melakukan pekerjaan. Pemeriksaan Kesehatan sebelum bekerja ditujukan agar
tenaga kerja yang diterima berada dalam kondisi kesehatan yang
setinggi-tingginya, tidak mempunyai penyakit menular yang akan mengenai tenaga
kerja lainnya, dan cocok untuk pekerjaan yang akan dilakukan sehingga
keselamatan dan kesehatan tenaga kerja yang bersangkutan dan tenaga kerja
lain-lainnya yang dapat dijamin.
2. Pemeriksaan
Kesehatan Berkala
Pemeriksaan kesehatan berkala adalah pemeriksaan kesehatan
pada waktu-waktu tertentu terhadap tenaga kerja yang dilakukan oleh dokter. Pemeriksaan
kesehatan berkala dimaksudkan untuk mempertahankan derajat kesehatan tenaga
kerja sesudah berada dalam pekerjaannya, serta menilai kemungkinan adanya
pengaruh-pengaruh dari pekerjaan seawal mungkin yang perlu dikendalikan dengan
usaha-usaha pencegahan.
Semua perusahaan harus melakukan pemeriksaan kesehatan
berkala bagi tenaga kerja sekurang-kurangnya 1 tahun sekali kecuali ditentukan
lain oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Perburuhan dan Perlindungan
Tenaga Kerja.
3. Pemeriksaan
Kesehatan Khusus
Pemeriksaan kesehatan khusus adalah pemeriksaan kesehatan
yang dilakukan oleh dokter secara khusus terhadap tenaga kerja tertentu.
Pemeriksaan kesehatan khusus dimaksudkan untuk menilai
adanya pengaruh-pengaruh dari pekerjaan tertentu terhadap tenaga kerja atau
golongan-golongan tenaga kerja tertentu.
Pemeriksaan Kesehatan Khusus dilakukan pula terhadap:
a. tenaga
kerja yang telah mengalami kecelakaan atau penyakit yang memerlukan perawatan
yang lebih dari 2 (dua minggu).
b. tenaga
kerja yang berusia diatas 40 (empat puluh) tahun atau tenaga kerja wanita dan
tenaga kerja cacat, serta tenaga kerja muda yang melakukan pekerjaan tertentu.
c. tenaga
kerja yang terdapat dugaan-dugaan tertentu mengenai gangguan-gangguan
kesehatannya perlu dilakukan pemeriksaan khusus sesuai dengan kebutuhan.
Biaya
Pemeriksaan Kesehatan
Mengenai
biaya pemeriksaan kesehatan, pengurus yang bertanggung jawab atas biaya yang
diperlukan terhadap pemeriksaan kesehatan berkala atau pemeriksaan kesehatan
khusus yang dilaksanakan atas perintah baik oleh Pertimbangan Kesehatan Daerah
ataupun oleh Majelis Pertimbangan Kesehatan Pusat
Sanksi
Bagi
perusahaan atau pengurus yang melanggar ketentuan mengenai kewajiban memberikan
pelayanan kesehatan kerja termasuk pemeriksaan kesehatan kerja, dapat dihukum
dengan hukuman kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda setinggi-tingginya
Rp. 100.000. Tindakan pidana tersebut
adalah pelanggaran.
Bagaimana dengan
BPJS?
Seiring dengan disahkannya Undang-Undang
Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (“UU BPJS”)
maka sesuai mandate dalam pasal 15 ayat (1) UU BPJS yang menyebutkan:
“Pemberi Kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya
dan Pekerjanya sebagai Peserta kepada BPJS sesuai dengan program Jaminan Sosial
yang diikuti.”
Terkait
dengan hal itu, apabila digunakan untuk mendiagnosis gejala atau mengobati
penyakit, maka BPJS akan menanggung. Ada
beberapa jenis medical check up yang
ditanggung BPJS misalnya pap smear ,
diabetes, atau kanker payudara (tidak semua), tergantung rumah sakit yang
menjadi rekanan BPJS.
Jika
ada indikasi medis (diperintahkan oleh dokter), maka skrining bahkan tes
laboratorium sederhana dapat dilakukan menggunakan BPJS. Yang termasuk tes
laboratorium sederhana adalah:
-
Darah
sederhana (hemoglobin, trombosit, leukosit, hematocrit, eritrosit, golongan
darah, dan laju endap darah)
-
Urin
sederhana (warna, berat jenis, kejernihan, PH, leukosit, eritrosit)
-
Feses
sederhana (cacing)
-
Gula
darah sewaktu.
Sedangkan
untuk pemeriksaan diluar itu, BPJS tidak menanggungnya.
0 komentar:
Posting Komentar